Secara global, telemedicine naik daun sejak pandemi COVID-19, termasuk di Indonesia. Di awal pandemi, salah satu pidato pak Jokowi menyampaikan tentang peningkatan akses penggunaan aplikasi kesehatan.
Dampak positifnya adalah memberikan alternatif kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Adakah dampak negatifnya? Ya, ada. Salah dua diantaranya adalah privasi dan keamanan.
Tadi malam kami diskusi panjang mengenai topik tersebut. Hal ini tidak telepas dari pengalaman membantu mengawal platform virtual di PERSI. Tidak spesifik tentang telemedicine, tetapi berkaitan dengan pelepasan data pribadi kepada pihak ketiga. Ini juga menarik karena privasi juga berkaitan dengan akun pribadi yang tersebar di berbagai platform media sosial. Apakah ini berisiko, tentu saja ada risikonya. Sebagai contoh data pribadi kita yang juga tersimpan di sistem BPJS Kesehatan.
Privacy terkait dengan sistem keamanan data. Di saat masyarakat semakin familiar mengakses layanan digital, termasuk di bidang kesehatan, upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku sehat dan aman dalam menggunakan Internet tentu perlu menjadi perhatian. Ini nampaknya menarik untuk dijadikan topik pengabdian masyarakat.
Selain peningkatan perilaku sehat, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan dan bantuan jika data pribadinya bocor dan digunakan oleh pihak ketiga untuk hal-hal yang merugikan, bahkan sampai menjurus ke tindakan kriminal (cybercrime).
Minggu depan nampaknya bakal ada diskusi yang menarik mengenai hal ini.
Tujuh bulan berjalan, kehidupan kita dijerat pandemi. Sejatinya, kehidupan berangsur-angsur “normal”. Beberapa hari yang lalu, pak RT di lingkungan saya mengumumkan kalau ada salah satu warga yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19. Reaksi di grup WA tidak heboh, layaknya membaca berita warga yang sakit seperti biasanya.
Hanya ada tambahan permohonan pak RT agar mematuhi protokol kesehatan, usulan iuran kepada warga yang terdampak dan desinfektansi lingkungan perumahan. Kita juga mendoakan yang sakit segera sembuh, baik dalam hati maupun dituliskan secara verbal di grup aplikasi perpesanan. Semoga, hanya OTG dan segera sembuh. Dan, tidak ada tilik-tilik-an.
Namun, seminggu sebelumnya, saya sedih tiada terperi. Suami teman saya, yang sama-sama bekerja di UGM, meninggal karena Covid-19. Beberapa waktu yang lalu, seorang kawan yang sedang menempuh pendidikan residensi di Jakarta harus melewati 9 hari di ICU karena mengalami Covid-19 derajat berat.
Siapa bilang ini pandemi main-main. Sahabat sekaligus ketua angkatan semasa kuliah syahid karenanya. Penyakit ini pula yang mengantarkan Prof Iwan, guru sekaligus panutan banyak orang, kembali kepada rahmatullah. Al fatihah……
Karena Indonesia adalah negara kepulauan, nampaknya sudah tidak terhitung banyaknya lonjakan wabah, sebagaimana deretan gelombang ombak yang berkejaran menuju ribuan pantai di nusantara. Yang terlihat nyata adalah satu gelombang yang membumbung tinggi dengan 4 ribuan kasus per hari. Hari kemarin turun ke angka 3-ribuan. Entah, besok.
Semoga terus turun. Ini adalah doa, menghayati Pancasila, sila pertama. Saat melihat kapasitas testing dan surveilans yang terlihat kepayahan, sama lelahnya dengan tenaga kesehatan yang berjibaku penuh keringat di balik APD, ini seperti doa orang yang tidak berdaya. Jika tak berdaya karena teraniaya, moga-moga doanya makbul. Lha siapa yang menganiaya?
Teman-teman di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tugas mulia, meski tak henti didera stigma. Mengobati yang sakit di fasilitas pelayanan kesehatan sekunder, dan sekuat tenaga melakukan pencegahan, pemantauan, pelacakan dan mendeteksi di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Setiap kegiatan didokumentasikan, diolah, dipelajari, dicermati polanya, diterjemahkan dalam bentuk rekomendasi. Pimpinan fasyankes mengirimkannya kepada otoritas kesehatan yang berwenang. Ujungnya, berbagai kebijakan untuk melindungi semua warga dari wabah ini.
Lazimnya seperti itu. Sayangnya, ini bukan sesi di sebuah kuliah tentang surveilans. Apalagi sekarang, saat kuliah daring kadang juga terganggu sinyalnya.
Banyak orang bilang bahwa kita sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Beragam teknologi terkini, (ABCD=AI, Blockchain, Cloud Computing, big Data dan jargon-jargon lain yang saya juga belum paham) menawarkan solusi kekinian sesuai dengan karakteristik lingkungan sekarang. Namun, tulisan mas Ahmad Arif yang dimuat di Kompas pada 14 Oktober yang lalu menyampaikan fakta yang bertolak belakang.
Percikan pemikiran kritis mas Aik tentang pandemi bertebaran di Kompas dan sosial media, khususnya Twitter. Tidak mengherankan jika tulisan-tulisannya kaya data dan makna, karena mas Aik adalah inisiator Lapor Covid-19,
Besok, Kamis 22 Oktober, pukul 10.00-12.00, saya ingin belajar langsung dari mas Arif yang akan hadir sebagai pembahas di seminar daring tentang Manajemen Data Covid-19: Sampai Kapan Kita Akan Seperti ini?.
Selain mas Arif, akan ada drh. Berty (Kabid P2 Dinkes Provinsi), dr. Novi dari RSA UGM dan dr. Evita dari Puskesmas Mlati 2 (Sleman) sebagai narasumber. Nampaknya seru… (kalau kebrebegen, volume suaranya dikecilin….)
Silakan mendaftar di bit.ly/registrasi-srrcovid jika berminat. Gratis kok, cemilan disiapin sendiri-sendiri.
Nampaknya, hampir semua kegiatan rutin kita berubah semenjak pandemi. Mulai dari bekerja, beribadah, belajar, berolahraga bahkan sampai dengan urusan perut, yaitu makan dan minum. Kecuali, urusan perut lainnya, yaitu BAB dan BAK yang tidak berbeda jauh. Hmmmm …. kalau diteliti ada bedanya mungkin ya, terutama perilaku cuci tangan dan menggunakan toilet umum.
Untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, peserta harus mendaftarkan diri di situs PERSI Virtual Event
Ada dua jenis tiket. Yang pertama, gratis, untuk mengikuti seminar, industrial symposia dan pamerah virtual dari berbagai sponsor. Tiket yang kedua, berbayar untuk mengikuti beragam workshop. Terdapat 10 workshop yang dapat dipilih.
Saat ini, tim PERSI sedang menyosialisasikan kegiatan ini. Nampaknya memang tidak mudah. Harian Kompas edisi Minggu 18 Oktober kemarin juga mengulas tantangan penyelenggaraan virtual event.
Acara virtual ini akan menjadi pengalaman belajar yang istimewa bagi PERSI, karena baru pertama kali menyelenggarakan. Pengalaman PERSI dalam menyelenggarakan acara virtual tersebut bisa menjadi sumber belajar yang berharga bagi berbagai institusi yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa.
Prospek kongres ilmiah virtual
Ketika status pandemi belum dicabut, acara virtual seperti itu kemungkinan akan banyak diselenggarakan. Pasca pandemipun, acara tersebut bisa menjadi alternatif, jika banyak bukti menunjukkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ilmiah dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Dalam opini yang dimuat di jurnal European Urologi dengan judul Traditional and Virtual Congress Meetings During the COVID-19 Pandemic and the Post-COVID-19 Era: Is it Time to Change the Paradigm? Porpiglia dkk menuliskan:
We hope that by the end of the COVID-19 emergency, we will enjoy a new reality in which technology and sociality go together in order to offer a more engaging and adaptable scientific congress experience, allowing more flexible and dynamic use of content, modulated to the needs of each attendee.
Porpiglia, Francesco, et al. “Traditional and Virtual Congress Meetings During the COVID-19 Pandemic and the Post-COVID-19 Era: Is it Time to Change the Paradigm?.” European Urology (2020).
Saat ini sampai dengan akhir tahun 2021 mendatang, saya terlibat dalam tim penelitian yang dipimpin oleh dr. Elsa Herdiana, Ph.D dari Pusat Kedokteran Tropis UGM tentang tata kelola e-diagnostik malaria. Salah satu inovasinya adalah mencoba menerapkan regulatory sandbox untuk beragam inovasi digital pada program eliminasi malaria. Penelitian ini didanai oleh Rispro LPDP bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kemenkes, Dinkes Provinsi DIY, UNICEF dan Asosiasi Healthtech Indonesia.
Serangkaian FGD telah dilaksanakan untuk memahami program eliminasi malaria yang berjalan saat ini melibatkan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, ahli malaria, development partner sampai dengan para pelaku inovasi kesehatan digital. Seminar daring tentang telemedicine dan artificial intelligence yang terkait dengan program malaria juga pernah dilaksanakan.
Seminar daring yang juga sangat menarik adalah mengenai regulatory sandbox yang menghadirkan pembicara dari Kementerian Kesehatan Singapura dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pentingnya regulasi inovasi kesehatan digital juga telah dimuat di Media Indonesia.
Kini, tim sedang mempersiapkan model regulatory sandbox bersama-sama dengan Subdit Malaria di Direktorat PPPTVZ. Kami berharap inovasi ini bisa mulai dijalankan pada bulan Januari 2021. Sambil mempersiapkan, saya juga membuat video tentang regulatory sandbox yang saya siapkan untuk mahasiswa S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKKMK UGM dalam perkuliahan Informatika Kesehatan.
Bencana tsunami di Selat Sunda dan sebelumnya di Palu, Sulawesi Tengah menyodorkan fakta tentang minimnya pemanfaatan hasil riset dalam program mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Lebih banyak nyawa bisa diselamatkan dari ancaman bencana bila pemerintah merujuk hasil riset kredibel untuk menyusun kebijakan (dan implementasi) yang berdampak pada keselamatan rakyat.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Ristekdikti) dapat memainkan peran penting di sini jika mereka dapat bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional untuk mengembangkan sistem indeks yang menyediakan peta bagi pembuat kebijakan untuk menemukan riset-riset yang relevan dengan prioritas program kerja mereka. Dan sebaliknya, peneliti juga dapat mengusulkan penelitian sesuai dengan prioritas kebijakan dan fokus riset nasional atau daerah.
Presiden Joko Widodo menyatakan bencana tsunami di Selat Sunda tersebut di luar perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peringatan dini yang dimiliki oleh BMKG menggunakan sensor tektonik, sedangkan tsunami Selat Sunda berkaitan dengan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Karena berkaitan dengan aktivitas gunung api, pemantauannya menjadi ranah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengelola sensor vulkanik. Sampai di sini, tema ceritanya klasik, mengenai koordinasi antar-lembaga yang tidak berjalan baik.
Namun, masalah yang fundamental dari kesiapsiagaan dan mitigasi bencana tsunami Selat Sunda sesungguhnya adalah hasil riset yang terabaikan.
Berdasarkan simulasi mereka, tsunami akibat aktivitas vulkanik dapat menjangkau bibir pantai Banten dan Lampung dalam hitungan antara 36-68 menit. Karena itu, ketersediaan detektor vulkanik dan sistem peringatan dini yang efisien–bila ada dan berfungsi dengan baik–dapat menyelamatkan masyarakat di pinggir pantai terdampak.
Riset mereka menyebutkan wilayah Selat Sunda rentan terhadap 4 jenis penyebab tsunami, yaitu gempa bumi, erupsi gunung api, longsoran pantai, dan longsoran bawah laut. Karena itu, sistem deteksi dini tsunami di wilayah tersebut seharusnya meliputi detektor beragam penyebab.
Bagaimana menjembatani riset dan kebijakan kebencanaan
Sebenarnya, terdapat peluang untuk menghubungkan riset dengan kebijakan secara sistematik di Indonesia. Presiden Jokowi pada 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, untuk meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan lintas sektoral dalam jangka panjang.
Ristekdikti sendiri pada 2017 telah meluncurkan sistem pengindeks yang disebut SINTA (Science and Technology Index). Melalui sinkronisasi dengan Google Scholar, basis data ilmiah komersial Scopus, dan portal Garuda jutaan publikasi yang ditulis oleh periset Indonesia terindeks di sini. Sampai Desember yang lalu, 150 ribuan peneliti dari sekitar 4500-an institusi riset dan akademik telah terindeks di SINTA.
Namun, sejauh ini Ristekdikti baru menjadikan SINTA sebagai alat pengukur kinerja riset, dengan menciptakan sistem pemeringkatan peneliti di SINTA, yang menimbulkan kritik dari para akademisi.
Daripada hanya menjadikan SINTA sebagai repositori sitiran dan kepakaran, Ristekdikti dapat menjadikannya sebagai jembatan antara dunia riset dan kebijakan dengan memperluas metadata yang disediakan dan menciptakan matriks yang menghubungkan metadata dalam SINTA dengan fokus-fokus prioritas riset nasional.
Saat ini metadata yang terindeks oleh SINTA adalah nama peneliti, afiliasi institusi, bidang keahlian, judul artikel, nama jurnal ilmiah dan sitiran. Sementara metadata kata kunci yang menyediakan informasi mengenai topik-topik yang dibahas setiap artikel ilmiah belum tersedia dalam SINTA. Demikian juga indeksasi produk kebijakan dan fokus riset di RIRN .
Menyertakan kata kunci dan menghubungkannya dengan matriks prioritas riset nasional akan membantu publik–termasuk pembuat kebijakan–untuk menelusuri jutaan publikasi dan menemukan riset yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Kerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI untuk mengembangkan standar kosakata, metadata, dan indeksasi publikasi (jenis publikasi, kata kunci, bidang ilmu, dan kelompok riset) akan memudahkan kegiatan pemetaan tersebut.
Pengembang dan pengelola SINTA bisa belajar dari praktik terbaik kosakata riset Medical Subject Heading (MeSH), yang merupakan bagian dari basis data Pubmed yang dikembangkan oleh National Library of Medicine (NLM). MeSH merupakan kosakata yang terstruktur secara hirarkis untuk indeks, katalog dan pencarian makalah kesehatan di Pubmed. Di perpustakaan kesehatan terbesar di dunia itu, petugas pengindeks bertugas membaca setiap artikel baru dari jurnal yang terindeks di Pubmed dan menentukan lema MeSH-nya.
Kembali kepada kasus tsunami Selat Sunda. Dalam RIRN terdapat 10 fokus riset, dua diantaranya–kemaritiman dan kebencanaan–relevan dengan pencegahan dan mitigasi bencana di sekitar Selat Sunda. Riset kemaritiman memuat 4 tema riset, salah satunya adalah teknologi penguatan infrastruktur maritim, yang memiliki subtopik sistem peringatan dini tsunami.
Pengembangan matriks 10 fokus riset nasional dalam SINTA dapat dipetakan berdasarkan pelaku, sumber pendanaan, jenis riset (kolaboratif/tunggal), jenis publikasi yang memuat hasil riset sampai dengan jenis kebijakan pemerintah yang memanfaatkan hasil riset tersebut.
Di era multi disiplin seperti sekarang, riset kemaritiman dapat diintegrasikan dengan riset kebencanaan serta delapan fokus riset lainnya. Sebagai contoh, riset inovasi sistem peringatan dini dipadukan dengan riset yang mengkaji implikasinya dari aspek sosial ekonomi dan humaniora dalam satu kerangka penelitian payung.
Hasil riset semacam ini–jika terindeks dengan baik sehingga pembuat kebijakan mudah menemukan dan mengakses–dapat dimanfaatkan untuk mendukung program terpadu mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang sesuai konteks budaya masyarakat.
Dengan demikian, ada kesinambungan antara prioritas nasional, kebutuhan riset untuk pembangunan prioritas, riset yang dilakukan, produk riset yang dihasilkan sampai dengan pemanfaatannya. Tugas selanjutnya adalah memantau sejauh mana riset tersebut menjadi rujukan dalam program kebijakan, pedoman dan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam hikayat Ramayana, dewi Shinta rela terjun ke bara api demi cintanya kepada Rama. Ini bisa menjadi alegori untuk pengorbanan waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk mereformasi SINTA menjadi jembatan riset-kebijakan yang berpotensi menyelamatkan puluhan juta nyawa yang hidup di negeri kepulauan rawan bencana.
Anis Fuad, Lecturer, Department of Biostatistics, Epidemology and Population Health, Faculty of Medicine, Public Health and Nursing, Universitas Gadjah Mada
Efektif tidaknya app kesehatan untuk membantu pengendalian PTM bergantung kepada banyak hal. Di antaranya adalah fungsi, kualitas, kemudahan dan biaya app, jenis penyakit tidak menular, perubahan perilaku yang diharapkan, karakteristik pengguna, interaksi dengan tenaga atau fasilitas kesehatan dan berbagai faktor kontekstual lainnya. Sayangnya, berbagai aspek teknis mengenai m-Kesehatan belum diatur.
Setiap tanggal 12 Desember, dunia merayakan hari Universal Health Coverage (UHC). Ini bertepatan dengan tanggal yang sama pada tahun tahun 2012, saat PBB mengeluarkan resolusi kepada seluruh pemimpin negara di dunia untuk memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas kepada semua warganya.
Mulai bulan Desember 2018, kabupaten Gunungkidul dan Bantul meraih status UHC, menyusul kota Jogja. Piagam UHC diberikan oleh BPJS Kesehatan karena 95% penduduknya telah tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan demikian, apakah tugas pemerintah daerah sudah tuntas dalam menjamin kesehatan warganya?
Perlindungan bersyarat
Pencapaian UHC oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut patut diapresiasi karena lebih awal dari target nasional yang direncanakan pada tahun 2019. Upaya tersebut juga relevan dengan Tujuan Pembangunan Global (Sustainable Development Goals) pada indikator no 3.8 “mencapai jaminan kesehatan universal (universal health coverage), termasuk perlindungan risiko finansial, akses terhadap layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin esensial yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua”.
Prestasi ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya. Penduduk dijamin tidak akan menjadi sadikin, istilah untuk warga yang sakit sedikit menjadi miskin. Fenomena ini terjadi ketika pasien tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan, sehinggga harus menguras tabungan atau menjual harta benda lainnya untuk melunasi ongkos kesehatan.
Dengan menjadi peserta JKN-KIS, layanan kesehatan esensial, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif telah dijamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) – tanpa biaya. Asalkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden no 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan memberi syarat: status kepesertaan aktif. Pasien yang menunggak iuran dan jatuh sakit dapat dikenakan denda, kala menggunakan layanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kartunya. Maksimal denda yang diterapkan dapat mencapai 30 juta. Nilai tersebut sangatlah signifikan jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.454.154,15.
Proaktif mencegah nonaktif
Menurut WHO (2013), UHC meliputi 3 dimensi perlindungan. Pertama, perlindungan mendapatkan layanan kesehatan esensial yang bermutu sesuai dengan kebutuhan. Kedua, perlindungan terhindar dari pengeluaran kesehatan katastrofe (catastrophic healthcare expenditure), yaitu pengeluaran kesehatan rumah tangga melebihi 40% dari pendapatan yang tersisa setelah setelah memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga, perlindungan layanan kesehatan untuk seluruh penduduk.
Piagam UHC untuk daerah baru berdasarkan dimensi yang ketiga, yaitu tercatatnya 95% populasi suatu kabupaten/kota sebagai peserta JKN-KIS pada masterfile BPJS Kesehatan. Namun, berapakah proporsi peserta yang nonaktif? Mereka inilah yang berpotensi mengalami kesulitan finansial jika tiba-tiba jatuh sakit karena status penjaminan berhenti sementara.
Data BPJS Kesehatan di tingkat nasional menyebutkan bahwa penghimpunan iuran pada peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya berkisar 63%. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat (100%) dan pemerintah daerah (90.7%).
Risiko penunggakan pembayaran kemungkinan besar terjadi pada PBPU kelompok informal yang tidak memiliki rekening bank. Menurut estimasi Bank Dunia (2016), baru 48,9% orang dewasa yang memiliki rekening bank. Sedangkan yang sudah menggunakan rekening untuk pembayaran tagihan rutin baru 12%. Pembayaran iuran JKN-KIS melalui mutasi debit dapat dilakukan secara otomatis sebelum tanggal 10 setiap bulan. Risiko penjaminan berhenti sementara juga bisa dialami oleh peserta yang ditanggung perusahaan atau PBI dari APBD, apalagi telat membayar.
Di sinilah peran kerjasama yang aktif dari BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota diperlukan, untuk menuntaskan UHC. Dalam Peraturan Presiden no 82/2012 disebutkan bahwa BPJS wajib Kesehatan berbagi data (termasuk kepesertaan) kepada pemerintah daerah. Dengan dukungan ekosistem mahadata yang dimilikinya, BPJS Kesehatan dapat menyediakan informasi status nonaktif peserta lebih awal. Jika pasien berstatus nonaktif, apakah informasinya dapat dibagi ke pemerintah daerah untuk advokasi? Ada dilema antara perlindungan data pribadi dengan perlindungan kesehatan.
Aspek kepesertaan JKN-KIS juga berkaitan dengan dinamika penduduk. Kelahiran, kematian, perkawinan, status bekerja, pengangguran atau menjadi PHK akan mempengaruhi kepesertaan. Basis data BPJS Kesehatan dapat mengumpulkan lebih awal data terkini mengenai kelahiran dan kematian peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Di sisi yang lain, status perkawinan dan pekerjaan dapat dikumpulkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Oleh karenanya, interoperabilitas data dan sistem informasi antar lembaga di tingkat kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan menjadi penting untuk menuntaskan pencapaian UHC dari segi kepesertaan dan perlindungan finansial. Untuk benar-benar tuntas nampaknya masih panjang. Apalagi menyangkut dimensi berikutnya: perlindungan atas layanan kesehatan esensial yang bermutu.
Konferensi Nasional Promosi Kesehatan Rumah Sakit (Konas PKRS) ke-4 telah sukses digelar di Jakarta pada 27 hingga 30 November lalu. Pertemuan tingkat nasional tersebut dihadiri oleh praktisi promosi kesehatan dari berbagai institusi seperti Kementerian Kesehatan, rumah sakit, asosiasi profesi, akademisi, dan badan usaha. Tema yang yang diusung adalah “Strategi Promosi Kesehatan dalam Mencapai Reorientasi Pelayanan Kesehatan: Kebijakan dan Praktik berbasis Data”.
Di era disrupsi seperti sekarang, menjadi penting untuk mendiskusikan tentang reorientasi layanan kesehatan melalui kesehatan digital. Apakah rumah sakit yang aktif di sosial media dan mengembangkan portal rumah sakit berarti sudah mewujudkan praktik PKRS menggunakan teknologi digital?
Laporan World Economic Forum yang berjudul The Future of Jobs Report 2018 mengulas tentang potensi digitalisasi (atau secara spesifik adalah Revolusi Industri 4.0) terhadap struktur pekerjaan di masa depan di berbagai sektor, termasuk kesehatan. Jutaan pekerjaan bisa hilang. Di sisi lain, pekerjaan baru bermunculan. Hal ini wajib diantisipasi oleh sektor pendidikan, termasuk diantaranya adalah pendidikan kedokteran.
Catatan khusus mengenai hal ini dimuat di Jakarta Post, terbitan 8 Desember 2018 dengan judul Medical education 4.0. Dalam tulisan tersebut, saya menyoroti tentang perlunya kaji ulang 2 standar pendidikan, yaitu Standar Kompetensi Pendidikan Dokter Indonesia dan Standar Kompetensi Pendidikan Dokter Indonesia. Keduanya diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2012.
Enam tahun berlalu semenjak kedua dokumen penting itu dirilis. Berbagai perubahan fundamental dalam sistem kesehatan di Indonesia telah berlangsung. Era Jaminan Kesehatan Nasional telah dimulai pada tahun 2014 dan masih hiruk pikuk hingga sekarang. Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai bergerak sejak 2015. Tujuan Pembangunan Global Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) telah ditetapkan pada awal 2016. Ditambah dengan masifnya wacana RI 4.0, revisi kedua standar tersebut menjadi urgen . Kabarnya, sudah ada revisi tetapi belum disepakati oleh KKI.
Namun, standar saja tidak cukup. Strategi yang tepat untuk menerjemahkan standar ke dalam proses pembelajaran dan atmosfir akademik menjadi tantangan bagi para pengelola program pendidikan kedokteran di Indonesia.
Musim hujan, potensi DB (Demam Berdarah) harus diantisipasi. Demikian dituliskan di Pojok KR tertanggal 13 November 2018. Namun, apa kaitan antara DB atau DBD (Demam Berdarah Dengue) dengan BPJS Kesehatan?
DBD bukan penyebab berdarah-darahnya defisit BPJS Kesehatan. Penyakit tidak menular seperti jantung, kanker dan strokelah yang menjadi penyedot terbesar anggaran BPJS. Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD juga tidak bakal mengganggu neraca keuangannya. Pemerintah daerah atau pusatlah, bukan BPJS Kesehatan, yang akan menanggung biaya KLB DBD. Defisit tapi Surplus
Secara keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Namun, dari segi data lembaga ini surplus bahkan melimpah ruah.
Dalam seminar Big Data for Improving Health Policy di Yogyakarta pada 7 November 2018, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa 2.446 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), 22.681 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama beserta sejumlah apotik dan optik rutin menyumbang data secara elektronik. Rerata per hari tercatat 612 ribu transaksi kesehatan.
Berbagai titik layanan tersebut menghasilkan data dengan volume besar, secara cepat, memuat beragam jenis dan variasi kualitas. Data penting yang meliputi aspek klinis (keluhan, diagnosis, pengobatan dan tindakan), demografis (karakteristik individu), riwayat rujukan, luaran pelayanan (sembuh, dirujuk atau meninggal) sampai dengan perilaku pembayaran premi tersimpan di basis data. Diduga karena motif finansial, fasilitas kesehatan relatif lebih tertib dalam mengelola dan memasukkan data ke dalam sistem elektronik.
Kekayaan data inilah yang bermanfaat untuk antisipasi DBD. Mahadata untuk antisipasi DBD
Eksosistem mahadata yang disertai dengan teknologi pengolahan dan visualisasi data merupakan aset tak ternilai bagi para pembuat keputusan. Termasuk diantaranya adalah para pengelola kebijakan penanggulangan penyakit DBD baik di tingkat daerah maupun pusat.
Mereka memerlukan dukungan informasi yang lengkap, tepat waktu dan akurat. Analisis terinci mengenai gambaran kesakitan DBD, persebarannya, populasi terinfeksi, pola penularan, faktor risiko sampai dengan determinan lingkungan sangatlah diperlukan dalam untuk surveilans DBD. Informasi yang tepat dapat membantu Dinas Kesehatan dalam mengalokasikan sumber daya dan menggerakkan kegiatan. Dampaknya, upaya pencegahan, promosi kesehatan yang terarah di masyarakat, intervensi epidemiologis di lingkungan sampai dengan penyiapan fasilitas kesehatan bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Teknologi mahadata memungkinkan sajian analisis dari yang sederhana, pemetaan kasus dan faktor risiko, data mining maupun yang lebih maju melalui sistem prediksi.
Mahadata tersebut dapat menggambarkan perjalanan alamiah penyakit DBD secara terinci dengan menyatukan data di FKTP dan FKRTL. Integrasi tersebut sangatlah memungkinkan dengan diterapkannya NIK (Nomer Induk Kependudukan) sebagai penanda unik peserta BPJS Kesehatan. Peluang regulasi
Dari sudut pandang teknologi, banyak potensi yang dapat diangkat. Secara regulasi, apakah memungkinkan? Bolehkah data klaim yang pada dasarnya untuk kepentingan pembiayaan digunakan di luar tujuan tersebut?
Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan no 82/2018 menyebutkan pada pasal 84 ayat 1 “Dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di Daerah, BPJS Kesehatan wajib memberikan data dan informasi kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Kepala Dinas Kesehatan provinsi setempat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan”. Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa jenis data tersebut termasuk jenis penyakit dan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan penting upaya antisipasi DBD dengan memanfaatkan mahadata BPJS Kesehatan. Upaya tersebut akan memperkuat Dinas Kesehatan karena pedoman Kemenkes tentang surveilans DBD tidak disertai dengan aplikasi elektronik.
Di kancah internasional, Taiwan menyediakan 5% sampel data klaim jaminan kesehatan untuk kepentingan riset. Efek positifnya, lebih dari seribu makalah di jurnal internasional telah diterbitkan. Di Korea Selatan, data klaim jaminan kesehatan dihubungkan dengan data lingkungan untuk memberikan pengingat kepada masyarakat tentang risiko lingkungan.
Jelaslah bahwa BPJS Kesehatan berpotensi penting mengantisipasi penyakit DBD melalui penguatan sistem surveilans. Mekanisme berbagi data serta kerangka kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan dalam menggunakan data tersebut perlu segera ditetapkan. Mumpung musim hujan baru saja mulai dan genangan air belum banyak bertebaran sebagai wahana berkembangbiaknya telur dan nyamuk Aedes aegypti.
dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 15 November 2018.
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju